Undang-undang perlindungan terhadap lingkungan hidup UU No. 5
tahun 1990 pasal 21 dan pasal 40 yaitu :
UU No. 5 tahun 1990 pasal 21
(1)
Setiap
orang dilarang untuk :
1.
Mengambil, menebang, mamiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memerniagakan tumbuhan yang dilindungi
atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
2.
Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup
atau mati dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar
Indonesia.
(2)
Setiap orang dilarang untuk :
a.
Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kaedaan idup.
b.
Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c.
Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain didalam maupun diluar Indonesia.
d.
Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit,
tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di
Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e.
Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan,
menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
UU No. 5 tahun 1990 pasal 40 ayat
2 :
“Baran
siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana
dimaksud dalam pasal Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah)”.
Game online yang menghasilkan ayukk ini infonya .. F4n588371n9 :) BBM : 5EE80AFE :)
BalasHapus