Penayangan bulan lalu

Rabu, 12 Desember 2012

UUD LINGKUNGAN HIDUP

Undang-undang perlindungan terhadap lingkungan hidup UU No. 5 tahun 1990 pasal 21 dan pasal 40 yaitu :
UU No. 5 tahun 1990 pasal 21
(1)          Setiap  orang dilarang untuk :
1.     Mengambil, menebang, mamiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memerniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
2.    Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi  atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

(2)         Setiap orang dilarang untuk :
a.    Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,  dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kaedaan idup.
b.    Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c.    Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam maupun diluar Indonesia.
d.    Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e.    Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
UU No. 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 :
“Baran siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah)”.

1 komentar:

  1. Game online yang menghasilkan ayukk ini infonya .. F4n588371n9 :) BBM : 5EE80AFE :)

    BalasHapus