Penayangan bulan lalu

Sabtu, 12 Januari 2013

HAM DAN PERLINDUNGAN TKI


HAK ASASI MANUSIA DAN PERLINDUNGAN TKI
HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam). Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM[1].
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)[2].
HAM pada dasarnya didasarkan pada rasa saling menghargai rasa kebersamaan, baik dalam suka maupun duka, dengan adanya HAM diharapkan tidak adanya penindasan terhadap sesama manusia, karena pada hakikatnya semua manusia itu sama. Dimata HAM, semua manusia itu sama, apakah dia pengamen, anak jalanan, pemulung sampai anggota DPR, Presiden, semuanya sama, karena HAM juga merupakan Hukum, hukum yang mengatur tata hubungan sesame manusia agar tidak terjadinya penindasan terhadap sesama. Dan perlu kita ketahui HAM berlaku bagi siapa saja, seseorang bisa melakukan pengaduan ke HAM apabila dia merasa dilecehkan atau merasa di tindas oleh seseorang tapi belum masuk ke ranah hukum.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Konsep HAM diartikan sebagai berikut: "Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings" Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia. Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum[3].
Pasal 28I tentang HAM         
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.            
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.    
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan[4].
Dengan jelas HAM mengatur tata kehidupan manusia mulai dari masih dalam kandungan sampai meninggal dunia semuanya tercantum dalam UU. HAM bukan saja mengatur tentang tata hubungan kehidupan manusia namun juga hak-hak yang harus didapat oleh setiap warga negaranya, seperti hak untuk mendapatkan tempat tinggal, kehidupan yang layak, rasa nyaman, rasa aman, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. HAM mengatur apabila ada warga negaranya yang terancam maka HAM harus segera mengambil tindakan dengan kewenangan yang dimilikinya. Tidak heran jika sekarang anak bisa menjebloskan orang tuanya ke penjara apabila si anak merasa tidak nyaman dengan tingkah laku orang tuanya, begitu juga sebaliknya. Dan sekarang orang kentut sembarangan saja bisa masuk penjara karena melanggar HAM, ini merupakan salah satu wujud ekspresi rasa tidak nyaman yang berujung pengaduan kepada Komnas HAM dan masuk penjara.
Macam-macam HAM adalah Hak asasi pribadi / personal Right (kebebasan dalam memilih tempat tinggal dll), Hak asasi politik / Political Right (kebebasan dalam berpendapat), Hak azasi hukum / Legal Equality Right (mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan), Hak azasi Ekonomi / Property Rigths (kebebasan melakukan kegiatan jual beli), Hak Asasi, Peradilan / Procedural Rights (hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan), Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right (hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan)[5].  
            Dengan HAM ini pemerintah bisa melindungi warganya baik dalm negeri maupun luar negeri. Karena HAM menjangkau secara luas, sudah banyak peran HAM dalam mengatasi berbagai masalah kemanusian di Indonesia. Mulai dari kasus pemulung sampai kasus TKI di bahas olek Komnas HAM.
Mengenai perlindungan terhadap TKI Presiden Republik Indonesia Menimbang. Pertama,  bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Kedua, bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Ketiga, bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Keempat, bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Kelima, bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional[6].
Mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja, sudah jelas bahwa para TKI menjadi tanggung jawab dan dibawah naungan Negara. Apabila terjadi satu dua hal maka Negara wajib mengambil tindakan yang tegas untuk membantu TKI  tersebut menyelesaikan masalahnya, karena hal ini memang secara resmi termaktub langsung dalam UU oleh Presiden Republik Indonesia.
Kasus pertama, "Indonesia harus protes keras. Pihak Malaysia juga wajib segera memproses kasus ini dengan tegas dan adil. Hukum berat itu para pelakunya," kata Anas kepada ANTARA di Jakarta, Senin. "Kasus perkosaan ini kalau tidak ditangani serius, adil dan transparan oleh aparat hukum Malaysia jelas bisa memanaskan hubungan Jakarta-Kuala Lumpur," tambah dia. Ia mengatakan, kasus tersebut sangat melukai rasa kemanusiaan dan martabat Indonesia.  "Kasus ini bisa makin menumpuk dan memupuk hubungan kebencian. Jangan dianggap sepele. Kalau perasaan kebencian makin meluas, bisa berbahaya," kata Anas[7].
Kasus kedua, Pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi terkait penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia, yakni mengawal kasus ini, sudah tepat.
“Mengingat kejadian ini terjadi di Malaysia maka secara hukum internasional, otoritas Indonesia tidak dapat melakukan proses hukum. Pemerintah Indonesia harus menghormati kedaulatan Malaysia. Oleh karenanya, pengawalan oleh pemerintah Indonesia sudah benar,” ujar Hikmahanto[8].
Selanjutnya Data dari Atase Tenaga Kerja (Atnaker) menunjukkan ada 1324 kasus Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga (TKI PLRT) hingga September 2012. Dari jumlah tersebut Atnaker telah menyelesaikan 1112 kasus (84  persen) lewat jalur mediasi, 97 kasus masuk ke Jawatan Tenaga Kerja (JTK) setempat, sisanya ke pengadilan.Sementara, untuk 590 kasus TKI sektor formal yang masuk , yakni di bidang manufaktur, perkebunan, konstruksi, jasa, atnaker berhasil menuntaskan 560 kasus (95  persen) dengan mediasi, dan sisanya baru ke JTK dan pengadilan[9].
Kasus HAM yang lain selain masalah TKI adalah semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan apalagi ini kekerasan antara suami dan istri yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Seperti yang tercatat di Komnas perempuan bahwa ditahun 2010 ada 105 kasus, dan di tahun 2011 naik menjadi 195 kasus, sangat memperihatinkan apabila tidak segera ditangani pemerintah[10].
Itulah  kasus TKI kita di luar negeri yang telah terselaesaikan dan yang belum terselesaikan, yang lebih tragis lagi bahwa Negara yang menyiksa dan memperkosa TKI kita adalah Negara tetangga kita yang adat dan kebudayaan serta bahasanya tidak jauh beda dari kita  yaitu Malaysia yang merupakan Negara tujuan TKI paling banya. Yang lebih disayangkan lagi penanganan baik dari pihak Indonesia maupun Malaysia ada kesan agak dipersulit dan di perlama.






[2] Tulisan tentang Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, 10 November 2010, dalam http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2072842-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut/


[3] Tulisan tentang  Konsep Hak Asasi Manusia Dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999. 19 Januari 2010, dalam http://www.kadnet.info/web/


[4] Tulisan tentang HAM dalam Undang - Undang dan Peraturan. 21 Oktober 2010 dalam http://www.gudangmateri.com/2010/10/ham-dalam-undang-undang-dan-peraturan.html
[5]  Penulis : Bhernadin Erryco, Pengertian dan Macam-Macam HAM,  9 November 2012 dalam  dc318.4shared.com/doc/HpYnWJw0/preview.html

[7] Penulis : Maryati, kasus pemerkosaan TKI harus ditangani serius. 12 November 2012, dalam http://www.antaranews.com/berita/343112/anas--kasus-pemerkosaan-tki-harus-ditangani-serius


[8] Penulis : Anton Suhartono, Pemerintah Harus Kawal Terus Kasus TKI Diperkosa Polisi Malaysia, 12 November 2012, dalam  http://news.okezone.com/read/2012/11/12/337/716994/pemerintah-harus-kawal-terus-kasus-tki-diperkosa-polisi-malaysia

 

[9] Penulis : M. Firdaus, 1.112 Kasus TKI Sudah Diselesaikan, 27 Desember 2012, dalam http://bengkuluekspress.com/1-112-kasus-tki-sudah-diselesaikan/


[10] Tulisan tentang contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia 2012, 31 Desember 2012, dalam http://www.erabaca.com/2012/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html