HAK
ASASI MANUSIA DAN PERLINDUNGAN TKI
HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling
dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah
ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat
mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara
leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan
sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya
sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun
di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi
oleh siapapun tanpa kecuali. HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,
tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh
hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam
naturam). Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan,
sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia
memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama.
Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap
HAM berarti pelanggaran terhadap HAM[1].
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)[2].
HAM
pada dasarnya didasarkan pada rasa saling menghargai rasa kebersamaan, baik
dalam suka maupun duka, dengan adanya HAM diharapkan tidak adanya penindasan
terhadap sesama manusia, karena pada hakikatnya semua manusia itu sama. Dimata
HAM, semua manusia itu sama, apakah dia pengamen, anak jalanan, pemulung sampai
anggota DPR, Presiden, semuanya sama, karena HAM juga merupakan Hukum, hukum
yang mengatur tata hubungan sesame manusia agar tidak terjadinya penindasan
terhadap sesama. Dan perlu kita ketahui HAM berlaku bagi siapa saja, seseorang
bisa melakukan pengaduan ke HAM apabila dia merasa dilecehkan atau merasa di
tindas oleh seseorang tapi belum masuk ke ranah hukum.
Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
(Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM). Konsep HAM diartikan sebagai berikut: "Human rights could generally be
defined as those rights which are inherent in our nature and without which we
cannot live as human beings" Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak
asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all
people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi
kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya,
hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas
dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara
obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan
benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan
pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak,
memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam
pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat
kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu
berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta
memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak
dirampas kebebasannya secara melawan hukum[3].
Pasal 28I
tentang HAM
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan[4].
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan[4].
Dengan
jelas HAM mengatur tata kehidupan manusia mulai dari masih dalam kandungan
sampai meninggal dunia semuanya tercantum dalam UU. HAM bukan saja mengatur
tentang tata hubungan kehidupan manusia namun juga hak-hak yang harus didapat
oleh setiap warga negaranya, seperti hak untuk mendapatkan tempat tinggal, kehidupan
yang layak, rasa nyaman, rasa aman, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan
publik. HAM mengatur apabila ada warga negaranya yang terancam maka HAM harus
segera mengambil tindakan dengan kewenangan yang dimilikinya. Tidak heran jika
sekarang anak bisa menjebloskan orang tuanya ke penjara apabila si anak merasa
tidak nyaman dengan tingkah laku orang tuanya, begitu juga sebaliknya. Dan
sekarang orang kentut sembarangan saja bisa masuk penjara karena melanggar HAM,
ini merupakan salah satu wujud ekspresi rasa tidak nyaman yang berujung
pengaduan kepada Komnas HAM dan masuk penjara.
Macam-macam
HAM adalah Hak asasi pribadi / personal
Right (kebebasan dalam memilih tempat tinggal dll), Hak asasi politik / Political Right (kebebasan dalam
berpendapat), Hak azasi hukum / Legal
Equality Right (mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan),
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
(kebebasan melakukan kegiatan jual beli), Hak Asasi, Peradilan / Procedural Rights (hak mendapatkan
pembelaan hukum di pengadilan), Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right (hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan)[5].
Dengan HAM ini pemerintah bisa melindungi warganya baik dalm negeri maupun luar negeri. Karena HAM menjangkau secara luas, sudah banyak peran HAM dalam mengatasi berbagai masalah kemanusian di Indonesia. Mulai dari kasus pemulung sampai kasus TKI di bahas olek Komnas HAM.
Dengan HAM ini pemerintah bisa melindungi warganya baik dalm negeri maupun luar negeri. Karena HAM menjangkau secara luas, sudah banyak peran HAM dalam mengatasi berbagai masalah kemanusian di Indonesia. Mulai dari kasus pemulung sampai kasus TKI di bahas olek Komnas HAM.
Mengenai
perlindungan terhadap TKI Presiden Republik Indonesia Menimbang. Pertama, bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang
wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Kedua, bahwa setiap tenaga kerja
mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri
sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Ketiga, bahwa tenaga kerja Indonesia di
luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan
kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Keempat, bahwa negara wajib menjamin dan
melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar
negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial,
kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan
manusia. Kelima, bahwa penempatan
tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan
hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan
penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan nasional[6].
Mengenai
perlindungan terhadap tenaga kerja, sudah jelas bahwa para TKI menjadi tanggung
jawab dan dibawah naungan Negara. Apabila terjadi satu dua hal maka Negara
wajib mengambil tindakan yang tegas untuk membantu TKI tersebut menyelesaikan masalahnya, karena hal
ini memang secara resmi termaktub langsung dalam UU oleh Presiden Republik
Indonesia.
Kasus pertama, "Indonesia harus protes keras. Pihak
Malaysia juga wajib segera memproses kasus ini dengan tegas dan adil. Hukum
berat itu para pelakunya," kata Anas kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
"Kasus perkosaan ini kalau tidak ditangani serius, adil dan transparan
oleh aparat hukum Malaysia jelas bisa memanaskan hubungan Jakarta-Kuala
Lumpur," tambah dia. Ia mengatakan, kasus
tersebut sangat melukai rasa kemanusiaan dan martabat Indonesia. "Kasus ini bisa
makin menumpuk dan memupuk hubungan kebencian. Jangan dianggap sepele. Kalau
perasaan kebencian makin meluas, bisa berbahaya," kata Anas[7].
Kasus kedua, Pemerintah
Indonesia tidak bisa mengintervensi terkait penanganan kasus pemerkosaan yang
dilakukan Polisi Diraja Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia, yakni mengawal kasus ini, sudah tepat.
“Mengingat kejadian ini terjadi di Malaysia maka secara hukum internasional, otoritas Indonesia tidak dapat melakukan proses hukum. Pemerintah Indonesia harus menghormati kedaulatan Malaysia. Oleh karenanya, pengawalan oleh pemerintah Indonesia sudah benar,” ujar Hikmahanto[8].
Ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia, yakni mengawal kasus ini, sudah tepat.
“Mengingat kejadian ini terjadi di Malaysia maka secara hukum internasional, otoritas Indonesia tidak dapat melakukan proses hukum. Pemerintah Indonesia harus menghormati kedaulatan Malaysia. Oleh karenanya, pengawalan oleh pemerintah Indonesia sudah benar,” ujar Hikmahanto[8].
Selanjutnya
Data dari Atase Tenaga Kerja (Atnaker) menunjukkan ada 1324 kasus Tenaga Kerja
Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga (TKI PLRT) hingga September 2012. Dari
jumlah tersebut Atnaker telah menyelesaikan 1112 kasus (84 persen) lewat
jalur mediasi, 97 kasus masuk ke Jawatan Tenaga Kerja (JTK) setempat, sisanya
ke pengadilan.Sementara, untuk 590 kasus TKI sektor formal yang masuk , yakni
di bidang manufaktur, perkebunan, konstruksi, jasa, atnaker berhasil
menuntaskan 560 kasus (95 persen) dengan mediasi, dan sisanya baru ke JTK
dan pengadilan[9].
Kasus HAM yang
lain selain masalah TKI adalah semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap
perempuan apalagi ini kekerasan antara suami dan istri yang dari tahun ke tahun
semakin meningkat. Seperti yang tercatat di Komnas perempuan bahwa ditahun 2010
ada 105 kasus, dan di tahun 2011 naik menjadi 195 kasus, sangat memperihatinkan
apabila tidak segera ditangani pemerintah[10].
Itulah kasus TKI kita di luar negeri yang telah
terselaesaikan dan yang belum terselesaikan, yang lebih tragis lagi bahwa
Negara yang menyiksa dan memperkosa TKI kita adalah Negara tetangga kita yang
adat dan kebudayaan serta bahasanya tidak jauh beda dari kita yaitu Malaysia yang merupakan Negara tujuan
TKI paling banya. Yang lebih disayangkan lagi penanganan baik dari pihak
Indonesia maupun Malaysia ada kesan agak dipersulit dan di perlama.
[1]
Penulis : Asef, 21 November
2012, dalam http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/perlindungan-dan-penegakan-hak-asasi-manusia/
[2] Tulisan tentang Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, 10 November 2010, dalam http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2072842-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut/
[3] Tulisan tentang Konsep Hak Asasi Manusia Dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999. 19 Januari 2010, dalam http://www.kadnet.info/web/
[4] Tulisan tentang HAM dalam Undang
- Undang dan Peraturan. 21 Oktober 2010 dalam http://www.gudangmateri.com/2010/10/ham-dalam-undang-undang-dan-peraturan.html
[5] Penulis
: Bhernadin
Erryco, Pengertian dan Macam-Macam HAM,
9 November 2012 dalam dc318.4shared.com/doc/HpYnWJw0/preview.html
[7] Penulis : Maryati, kasus pemerkosaan TKI harus ditangani serius. 12 November 2012, dalam http://www.antaranews.com/berita/343112/anas--kasus-pemerkosaan-tki-harus-ditangani-serius
[8] Penulis : Anton Suhartono, Pemerintah Harus Kawal Terus Kasus TKI Diperkosa Polisi Malaysia, 12 November 2012, dalam http://news.okezone.com/read/2012/11/12/337/716994/pemerintah-harus-kawal-terus-kasus-tki-diperkosa-polisi-malaysia
[9] Penulis : M. Firdaus, 1.112 Kasus TKI Sudah Diselesaikan, 27 Desember 2012, dalam http://bengkuluekspress.com/1-112-kasus-tki-sudah-diselesaikan/
[10]
Tulisan tentang contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia 2012, 31 Desember
2012, dalam http://www.erabaca.com/2012/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html